Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan pemilu
Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan Menurut UU dan Link Download PDF Peraturan KPU
- Mengumumkan daftar sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di walayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Demikian uraian informasi berapa gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024, ini honor tugas, dan masa kerja sebagai panitia pemungutan suara.***