7 Kriteria Ini Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2024: Klik Link Ini Pendaftaran Segera Dibuka!

- 24 Januari 2023, 06:25 WIB
Simak kriteria daftar Kartu Prakerja gelombang 48 2023 dengan link resmi beserta kapan pembukaan pendaftaran.
Simak kriteria daftar Kartu Prakerja gelombang 48 2023 dengan link resmi beserta kapan pembukaan pendaftaran. /Tangkapan layar/prakerja.go.id

BERITA DIY - Ada 7 kriteria syarat yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 melalui link resmi, ketahui kapan jadwal pendaftaran akan dilakukan pembukaan.

Kartu Prakerja akan kembali membuka program pendaftaran hingga pelatihan di dalamnya pada tahun 2023 kali ini.

Ketetapan mengenai Kartu Prakerja yang akan dilakukan pembukaan pendaftaran pada tahun 2023 tersebut berdasarkan pada unggahan di Instagram resmi @prakerja.go.id.

Rencananya Kartu Prakerja di tahun 2023 akan membuka pendaftaran pada gelombang terbarunya yaitu gelombang 48 sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja 2023 Dibuka dan 5 Orang Ini Pasti Gagal Jadi Peserta Dapat Insentif Rp600 Ribu

Terdapat berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan dalam pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2023. Salah satunya adalah mengenai kriteria atau syarat masyarakat yang dapat mendaftar.

Contoh perubahan kriteria pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2023 tersebut yaitu seperti penerima berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah berhak mendaftar.

Berikut merupakan syarat kriteria daftar Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 mendatang:

  • Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI
  • Memiliki usia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Penerima Bansos dari pemerintah diperbolehkan mendaftar
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Buka? Ini Skema Baru Insentif Rp 4,2 Juta dan Cara Buat Akun

Lebih lanjut, terkait dengan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 tersebut nantinya akan dapat dilakukan secara online dengan mengakses link resmi yang tersedia.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x