2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos
3. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Lalu, berapa besaran bantuan PIP?
Setiap jenjang pendidikan akan menerima bantuan PIP yang berbeda-beda.
Berikut besaran nominal PIP:
- Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B : Rp 750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C : Rp 1.000.000 per tahun