Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Sebagai tambahan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol.
Dalam hal ini ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih nasabah atau debitur dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Namun pada praktiknya kebanyakan DC pinjol akan meneror kontak atau datang ke rumah saat nasabah belum membayar tagihannya di hari jatuh tempo cicilan.
Jika tak kunjung dilunasi, teror DC pinjol akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari atau bahkan sampai berbulan-bulan.
Berikut daftar nama aplikasi pinjol yang punya DC lapangan datang ke rumah menagih hutang usai galbay.
1. Akulaku
2. Kredit Pintar