Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik, di mana bisa didapatkan melalui pendidikan profesi guru.
Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal pengakuan seorang guru sebagai tenaga profesional. Biasanya guru yang memiliki serdik disebut guru sertifikasi.
TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.
Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.
Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.