3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Apakah Anda termasuk? Demikian daftar 6 guru sertifikasi tak dapat tunjangan profesi guru atau TPG 2023 dari Kemdikbud.***