Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya
Selanjutnya, dari pemerintah daerah baru akan diberikan kepada para guru. Berikut jadwal pencairan TPG ke guru sertifikasi merujuk penyaluran sebelumnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Perlu jadi perhatian, ada 6 guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru 2023 dari Kemdikbud, apakah Anda termasuk? Cek daftarnya di bawah ini:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.