Tunjangan Sertifikasi Guru Diganti Ini, Begini 4 Ciri Guru yang Dapat Pengganti TPG Capai Rp 20 Juta

- 22 Januari 2023, 08:53 WIB
Ilustrasi - Tunjangan sertifikasi guru bakal diganti ini. Simak 4 ciri guru yang dapat pengganti TPG capai Rp 20 juta.
Ilustrasi - Tunjangan sertifikasi guru bakal diganti ini. Simak 4 ciri guru yang dapat pengganti TPG capai Rp 20 juta. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Namun perlu diketahui RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan di DPR. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru hanya didapatkan guru yang sudah sertifikasi. 

Merujuk Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Ini Daftar Gaji dan TPG 2023

Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Demikian info tunjangan sertifikasi guru bakal diganti dilengkapi 4 ciri guru yang dapat pengganti TPG capai Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x