Namun perlu diketahui RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan di DPR. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru hanya didapatkan guru yang sudah sertifikasi.
Merujuk Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Demikian info tunjangan sertifikasi guru bakal diganti dilengkapi 4 ciri guru yang dapat pengganti TPG capai Rp 20 juta.***