"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.
Namun perlu diketahui tak semua guru bisa mendapatkan tunjangan pengganti tunjangan sertifikasi guru. Ada 4 ciri guru bisa dapat tunjangan pengganti TPG, yaitu:
1. Guru yang sudah aktif mengajar.
2. Guru berstatus ASN.
3. Guru belum sertifikasi.
4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.
Sedangkan untuk guru swasta tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut. Sebagai gantinya Kemdikbud bakal menambah dana BOS ke sekolah agar bisa menambah gaji para guru.
Namun untuk yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru tetap akan mendapatkannya hingga memasuki masa pensiun.