Akan tetapi aturan ini bersifat fakultatif atau pilihan tergantung kesepakatan atau aturan kerja yang berlaku pada perusahaan tersebut.
Perusahaan bisa saja mempersilahkan libur pada Cuti Bersama tanpa mengurangi Cuti Tahunan, sehingga para pekerja tetap memiliki jatah Cuti Tahunan.
Terkait hal tersebut, maka pada Cuti Bersama pada Imlek 2023 di hari Senin tanggal 23 Januari mendatang bisa libur dan bisa saja tetap masuk kerja tergantung pada peraturan perusahaan dan kesepakatan yang berlaku.
Baca Juga: 20 Ucapan Imlek 2023 Singkat dan Penuh Doa, Kirim ke Keluarga dan Teman Saat Sincia
Berikut daftar hari dan tanggal lainnya yang ditetapkan sebagai Cuti Bersama selama tahun 2023 oleh pemerintah.
23 Januari, hari Senin: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret, hari Kamis: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21 dan 24-26 April, hari Jumat dan Senin-Rabu: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni, hari Jumat: Hari Raya Waisak
26 Desember, hari Selasa: Hari Raya Natal
Demikian informasi mengenai penjelasan Cuti Bersama besok Senin tanggal 23 Januari 2023 yang bisa saja jadi libur namun juga tidak menutup kemungkinan tetap masuk.***