3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Demikian info bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi dilengkapi syaratnya.***