3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Kemdikbud memberikan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi ini sebagai bentuk kompensasi.
Sehingga pemberian tunjangan hanya ketika guru mengajar di daerah khusus. Jika sudah tak mengajar di daerah khusus guru non sertifikasi tak dapat tunjangan khusus tersebut.
Perlu diketahui juga, ada 5 daerah yang merupakan daerah khusus. Berikut rinciannya:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.