Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

- 21 Januari 2023, 09:47 WIB
Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan ini.
Bukan TPG, Kemdikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok ke guru non sertifikasi. Simak syaratnya dalam ulasan ini. /PIXABAY/@Aditiotantra

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gawat! Kemdikbud Tidak Cairkan Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi, Ternyata Ini Alasannya

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Kemdikbud memberikan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi ini sebagai bentuk kompensasi. 

Sehingga pemberian tunjangan hanya ketika guru mengajar di daerah khusus. Jika sudah tak mengajar di daerah khusus guru non sertifikasi tak dapat tunjangan khusus tersebut.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Ini Daftar Gaji dan TPG 2023

Perlu diketahui juga, ada 5 daerah yang merupakan daerah khusus. Berikut rinciannya:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x