1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Petugas Pemutakhira Data Pemilih
3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPI Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikianlah informasi tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024.***