Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

- 19 Januari 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Petugas Pemutakhira Data Pemilih

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024 di Link infopemilu.kpu.go.id, Jadwal Dilantik, dan Gaji

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPI Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikianlah informasi tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x