Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

- 19 Januari 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan oleh KPU atau KIP Kabupaten atau Kota

10. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Ini Kisi- kisi dan Jadwal Seleksi di Jawa Timur

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiiap tahapan penyelenggara Pemilu di wilayah kerjanya

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

15. Melaksanakan tugas lainyang diberikan KPU atau KIP Provinsi, Kabupaten atau Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x