Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

- 19 Januari 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ilustrasi - maskot Pemilu 2024, tugas dan wewenang jika jadi petugas PPS dalam Pemilu 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

Tugas PPS

1. Mengumumkan DPS

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara PPS Dilengkapi Kunci Jawaban dan Kisi Kisi Soal yang Wajib Dijawab

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten atau kota melalui PPK

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya keada KPU atau KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x