Baca Juga: Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Naik Pesat dari Tahun 2019
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK dan PPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Bukan anggota partai politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.