Berapa Gaji Panwaslu Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa? Simak Daftar Lengkapnya, Berikut Gaji PPK serta PPS

- 13 Januari 2023, 10:30 WIB
Berikut rincian gaji Panwaslu Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa lengkap dengan daftar gaji untuk PPK serta PPS yang dapat Anda simak.
Berikut rincian gaji Panwaslu Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa lengkap dengan daftar gaji untuk PPK serta PPS yang dapat Anda simak. /Tangkap Layar Laman infopemilu.kpu.go.id

Baca Juga: Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Naik Pesat dari Tahun 2019

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK dan PPS:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Bukan anggota partai politik.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x