Apa Saja RUU Prolegnas Prioritas 2023 Usulan DPR, DPD dan Pemerintah Indonesia

- 16 Desember 2022, 16:35 WIB
Daftar 39 RUU Prolegnas prioritas 2023 usulan DPR, DPD dan Pemerintah Republik Indonesia.
Daftar 39 RUU Prolegnas prioritas 2023 usulan DPR, DPD dan Pemerintah Republik Indonesia. /Tangkap layar dpr.go.id

BERITA DIY - Yuk intip apa saja RUU Prolegnas prioritas 2023 usulan DPR, DPD dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai eksekutif.

RUU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke 13 masa sidang II tahun 2022-2023 pada Kamis, 15 Desember 2022.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengesahkan Prolegnas prioritas 2023 setelah seluruh peserta paripurna menyetujuinya.

Baca Juga: Link Download RUU PPSK di Mana? Ini Poin Penting RUU yang Disetujui DPR Jadi UU

Sebelumnya, RUU Prolegnas 2023 ada 41 rancangan undang-undang, kemudiap diperas menjadi 39 RUU.

Dari 39 RUU Prolegnas prioritas 2023 terdiri dari 25 usulan DPR, 11 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Daftar RUU Prolegnas prioritas 2023

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Skema Baru TPG di RUU Sisdiknas

Usulan DPR

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x