BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari syarat mendapatkan tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru 2023 usai diputihkan dan nasib guru sertifikasi.
Ketahui tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal langsung diterima 290 ribu guru, begini syarat dapat TPG non PNS 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.
Guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi dan non PNS, kini mempertanyakan nasibnya apabila RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional disahkan.
Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus apabila RUU Sisdiknas disahkan nantinya.
Selama ini, tunjangan profesi guru atau TPG merupakan penopang kesejahteraan para guru. Maka tak heran, banyak guru yang bertanya-tanya akan nasibnya.
TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik, di mana adalah bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.
RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.