- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Dikutip Berita DIY dari laman resmi piip.kemdikbud.go.id, berikut kriteria penerima PIP:
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikianlah cara cek penerima PIP Desember 2022 dengan login pip.kemdikbud.go.id siswa bisa dapat bantuan Program Indonesia Pintar atau KIP hingga Rp 1 juta.***