290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak BesaranTPG 2023

- 4 Desember 2022, 12:45 WIB
Besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, berapa tunjangan profesi guru, peraturan TPG, dan tunjangan profesi guru dihapus.
Besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, berapa tunjangan profesi guru, peraturan TPG, dan tunjangan profesi guru dihapus. /Tangkapan Layar/depokrayanews

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, berapa tunjangan profesi guru, peraturan TPG, dan tunjangan profesi guru dihapus.

Ketahui 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, simak besaran TPG 2023 di RUU Sisdiknas.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Tunjangan tersebut diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Dalam RUU Sisdiknas yang kini tengah dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada.

Tentu hal tersebut membuat kalangan guru bertanya-tanya, apakah tunjangan profesi guru bakal dihapuskan dalam beleid terbaru ini.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan beleid baru yang bakal mengatur lengkap soal pendidikan tinggi.

Selama ini, salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x