Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani)
Khutbah Jumat
Shalat Jumat sendiri sebenarnya tidak ada bedanya dengan shalat lainnya. Didirikan dua rakaat dengan bacaan shalat yang sama seperti shalat wajib lain.
Namun, shalat Jumat seperti menjadi pengganti shalat dzuhur khusus pada hari Jumat, yakni dilaksanakan pada saat matahari tepat di atas ubun-ubun kepala.
Selain tak ada kekhasan yang mencolok, segala syarat dan rukun sah shalat wajib juga ada dalam shalat Jumat.
Di mana umat Islam harus berwudhu terlebih dahulu, kemudian membaca niat, melakukan takbiratul ihram, dan seterusnya hingga salam terakhir.
Namun, ada satu hal yang cukup membedakan dalam pelaksanaan shalat Jumat, yakni adanya khutbah Jumat.
Khutbah Jumat adalah serangkai kata mirip pidato yang disampaikan khotib di atas mimbar di hadapan jamaah Jumat.