Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Cek Hasil Kartu Prakerja Gelombang 43 untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

- 2 September 2022, 17:05 WIB
Cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 dengan login di www.prakerja.go.id untuk mendapatkan bantuan pelatihan kerja sebesar Rp 2,4 juta yang diumumkan pada hari ini, Jumat, 2 September 2022.
Cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 dengan login di www.prakerja.go.id untuk mendapatkan bantuan pelatihan kerja sebesar Rp 2,4 juta yang diumumkan pada hari ini, Jumat, 2 September 2022. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY – Simak informasi cara mengecek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 untuk mendapatkan kesempatan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk golongan pencari kerja di prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 43 yang merupakan bantuan Pemerintah Indonesia untuk angkatan kerja baru saja mengumumkan hasil seleksi terbarunya pada Jumat, 2 September 2022.

Kartu Prakerja Gelombang 43 yang dibuka pada Senin, 29 Agustus telah mengumumkan hasil seleksi yang bisa langsung dicek oleh peserta melalui akun yang terdapat di laman www.prakerja.go.id.

Informasi tersebut didapat melalui unggahan terbaru akun resmi Kartu Prakerja di Instagram dengan nama @prakerja.go.id.

Baca Juga: Login Dashoard Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Ini Tanda Lolos di prakerja.go.id

"Pengumuman-pengumuman! Yuk cek SMS dan dashboard akun Kartu Prakerja kamu untuk yang udah gabung di Gelombang 43 ini!" tulis akun tersebut.  

Sekedar informasi, program Kartu Prakerja merupakan realisasi Presiden Joko Widodo sejak April 2020 lalu dengan berfokus pada perbaikan kondisi angkatan kerja pasca pandemi Covid-19.

Meski merupakan bantuan pemerintah, pendaftar yang ingin mendapat bantuan Kartu Prakerja harus memenuhi syarat tertentu, seperti:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas (golongan kerja)
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  4. Tidak sedang menyandang pekerjaan sebagai pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, kepala desa atau perangkat desa, dan direksi atau komisaris di BUMN atau BUMD
  5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 2022 Diumumkan Hari Ini? Lakukan Ini Jika Tak Lolos Dapat Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x