Apa itu Satgasus Merah Putih Dibubarkan? Ini Tugas, Prestasi, Lengkap Alasan Pembubaran Satuan Tugas Khusus

- 17 Agustus 2022, 11:06 WIB
  Ilustrasi uraian tentang apa itu Satgasus Merah Putih dibubarkan? Ini tugas, prestasi, lengkap alasan pembubaran Satuan Tugas Khusus.
Ilustrasi uraian tentang apa itu Satgasus Merah Putih dibubarkan? Ini tugas, prestasi, lengkap alasan pembubaran Satuan Tugas Khusus. /Twitter.com /@Divisi Humas Polri

BERITA DIY - Mengenal apa itu Satgasus Merah Putih dibubarkan? Ini tugas, prestasi, lengkap alasan pembubaran Satuan Tugas Khusus.

Pembubaran Satgasus Merah Putih dilakukan setelah ferdy Sambo yang merupakan kepala dari Satuan Tugas Khusus Merah Putih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo menjabat Kasatgasus Merah Putih pertama kali pada 20 Mei 2020 melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2022.

Ketika diangkat sebagai Kasatgasus Merah Putih Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah yang Muncul dalam Kasus Brigadir J dan Terindikasi Dilakukan Bharada E

Kemudian jabatannya sebagai Kasatgasus Merah Putih diperpanjang sampai 31 Desember 2022. Keputusan perpanjangan jabatan tersebut dimuat dalam Srin/1583/VII/HUK.6.6./2022.

Namun saat ini Satgasus Merah Putih dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 11 Agustus 2022. Pembubaran Satgasus Merah Putih memiliki alasan uraiannya ada dalam artikel ini.

Satgasus Merah Putih merupakan singkatan dari Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang merupakan jabatan non struktural dalam kepolisian.

Saat ini jabatan non struktural tersebut sedang menjadi perbincangan publik dan trending. Hal itu terjadi karena Satgasus Merah Putih telah dibubarkan pada 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Laporan Pelecehan oleh Brigadir Yoshua Gugur, Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Apakah Dipidana?

Dikutip dari Antara, Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk tahun 2019 oleh Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian.

Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih ini berdasarkan surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Beberapa tugas yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Satgasus Merah Putih juga mengemban tugas menangani upaya hukum dalam perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan ITE.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Timsus Polri Selidiki Alasan Penembakan Brigadir J di Magelang

Dikutip dari Twitter @Divisi Humas Polri, salah satu prestasi yang diraih tim Satgasus Merah Putih yaitu penangkapan 11 orang tersangka yang berkaitan dengan kasus peredaran narkotika.

11 orang yang berhasil ditangkap oleh Satgasus Merah Putih tersebut tergabung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Desember 2022. Dalam proses penangkapan juga ditemukan barang bukti 200 kg sabu yang berasal dari Timur Tengah.

Adapun alasan dibubarkannya Satgasus Merah Putih yaitu jabatan non struktural ini sudah tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ini Kronologi Brigadir J Disuruh Jongkok Sebelum Dieksekusi

Demikian informasi yang berkaitan dengan apa itu Satgasus Merah Putih dibubarkan? Ini tugas, prestasi, lengkap alasan pembubaran Satuan Tugas Khusus.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x