BERITA DIY - Berikut informasi terkait pembukaan blokir sementara untuk layanan Paypal oleh Kominfo pada hari ini, Minggu, 31 Juli 2022.
Disertai dengan penjelasan kapan situs lainnya yang telah diblokir oleh Kominfo juga akan dibuka.
Tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tanggal 30 Juli lalu menyebabkan dampak negatif di media sosial.
Diketahui Kominfo memblokir sejumlah situs dan sistem elektronik di Indonesia karena belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Situs serta sistem elektronik yang tidak mendaftar paling lambat pada Jumat 29 Juli 2022, kini telah diblokir dan tidak bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.
Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo menyebabkan ramainya tagar #Blokirkominfo di Twitter hingga menjadi trending topik sejak 30 Juli 2022 kemarin.
Ramainya tagar tersebut juga menyebabkan Kominfo mendapat sorotan media asing terkait tindakan pemblokiran yang dilakukan.
Hal tersebut dikarenakan salah satu aplikasi keuangan yang digunakan oleh freelancer asal Indonesia yaitu Paypal, masuk sebagai salah satu situs dan layanan yang diblokir.