BERITA DIY - Simak informasi daftar 8 aplikasi yang diblokir Kominfo, kapan bisa diakses kembali? Ini bocorannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mulai melakukan pemblokiran terhadap aplikasi yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat.
Beberapa aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran PSE hingga batas waktu yang ditentukan yakni 29 Juli 2022.
Akibatnya, aplikasi yang diblokir oleh Kominfo tersebut tidak bisa diakses hingga saat ini.
Meski mendapat banyak protes dari masyarakat, Kominfo tak bergeming. Mereka beralasan bahwa aplikasi dan platform digital wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Lalu apa saja aplikasi yang diblokir oleh Kominfo?
Berikut ini daftar 8 aplikasi diblokir Kominfo per 31 Juli 2022:
- PayPal