BERITA DIY - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022 dari Rutan Cipinang. Kapan Habib Bahar bin Smith menyusul bebas?
Usai meninggalkan Rutan Cipinang pukul 06.45 WIB hari ini, Habib Rizieq Shihab menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab mendapat masa percobaan dari Kemenhumham hingga 10 Juni 2024.
Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara usai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir tanggal 10 Juni 2023.
Kemenkumham menerima Habib Rizieq Shihab setalah putusan hakim yang berisi:
1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) dengan putusan pidana penjara 8 (delapan) bulan.
2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.