Tanggal 30 Juli 2022 Memperingati Apa dan Apakah Tanggal Merah Masuk Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri?

- 20 Juli 2022, 07:00 WIB
Sabtu, 30 Juli 2022 memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah menjadi tanggal merah berdasar SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama.
Sabtu, 30 Juli 2022 memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah menjadi tanggal merah berdasar SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama. /PEXELS/owfiqu barbhuiya

BERITA DIY - Banyak yang mempertanyakan tanggal 30 Juli 2022 memperingati apa dan apakah tanggal merah masuk libur nasional menurut SKB 3 Menteri.

Didasarkan dari SKB 3 Menteri revisi per 7 Juli 2022, tanggal 30 Juli masuk dalam daftar libur nasional hari besar dan cuti bersama.

Pada Sabtu, 30 Juli 2022 memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah.

Oleh karena itu, pada 30 Juli 2022 diputuskan menjadi tanggal merah dan libur nasional berdasar SKB 3 Menteri.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Memperingati Tahun Baru Islam 2022 Tanggal 1 Muharram 1444 H Tentang Hijrah Hakiki

Isi Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri menetapkan 30 Juli 2022 adalah tanggal merah Tahun Baru Islam 1444 H.

SKB 3 Menteri adalah surat keputusan dari Menteri Agama (No. 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (No. 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (No. 1 Tahun 2022).

Hingga hari ini, Rabu 20 Juli 2022 belum ada pembaharuan kembali mengenai SKB 3 Menteri. Di mana penetapan Tahun Baru Islam 1444 H masih pada tanggal merah 30 Juli 2022.

Oleh karena itu, belum ada keputusan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri mengenai hari besar Tahun Baru Islam 2022 yang bertepatan pada weekend atau akhir pekan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x