Diketahui, haji furoda merupakan ibadah haji khusus yang pelaksanaanya dilakukan tanpa melalui Pemerintah Indonesia.
Haji furoda legal secara hukum keimigrasian di Arab Saudi dan sah pelaksanaannya dalam syarat ibadah haji.
Dalam pelaksanaanya haji khusus ini dibagi menjadi dua macam, yaitu haji furoda mujamalah (undangan) dan haji furoda mandiri.
Berikut kelebihan dan kekurangan haji khusus atau haji furoda yang dapat berangkat tanpa harus antre:
Kelebihan Haji Furoda
- Haji furoda mujamalah (undangan)
1. Legal dalam hukum pemerintah Arab Saudi, Indonesia dan agama
2. Tanpa antre
3. Mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah Arab Saudi