Jika peserta didik ingin mendaftar BPMS, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi dan diserahkan ke pihak sekolah, yaitu:
1. Fotokopi KTP orang tua
2. Fotokopi KK
3. Mengisi formulir permohonan BPMS yang diberikan oleh pihak sekolah
4. Mengisi formulir data diri yang diberikan oleh pihak sekolah
Untuk sosialisasi menyeluruh mengenai BPMS akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
Setelah diproses, bantuan BPMS akan diberikan kepada peserta didik yang diterima di sekolah atau madrasah swasta. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima yang dapat mengajukan permohonan BPMS.
Demikian informasi mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, syarat menjadi calon penerima bansos, besaran BPMS, dan cara daftar BPMS yang didaftarkan melalui masing-masing sekolah.***