· Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemic COVID-19
· Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
· Meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19
Besaran Maksimal BPMS
Untuk besaran dana BPMS, angka maksimal yang didapat oleh peserta didik bervariasi tergantung dengan jenjang dan klaster penetapan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan, yaitu:
Berdasar Jenjang:
1. SD/MI/SLB: Rp 1 juta
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp 1,5 juta
3. SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
4. SMK: Rp 2,5 juta