4. Memenuhi beberapa kriteria khusus, seperti:
- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi akibat terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu /kedua orang tuanya mengalami:
Baca Juga: Cara Daftar KPM Online DTKS 2022 Lewat HP, Cek Penerima Bansos PKH hingga Rp 10,8 Juta di Sini
· Kehilangan pekerjaan karena PHK
· Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan