Hukum Berkurban Kalau Belum Akikah, Mana yang Lebih Didahulukan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 2 Juli 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi hukum berkurban kalau belum akikah, dan mana yang lebih didahulukan? Simak artikel ini untuk penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Ilustrasi hukum berkurban kalau belum akikah, dan mana yang lebih didahulukan? Simak artikel ini untuk penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS). /Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

BERITA DIY – Bagaimana hukum berkurban kalau belum akikah, dan mana yang lebih didahulukan? Simak artikel ini untuk penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Setiap menjelang Hari Raya Idul Adha, akan timbul pertanyaan seperti bagaimana hukum berkurban bagi orang yang belum akikah, serta mana yang lebih didahulukan? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Kurban dan akikah berkaitan dengan menyembelih hewan, jika hewan kurban dilaksanakan setelah selesai menjalankan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Hal ini sesuai dengan a-Quran Surat al-Kautsar ayat 1 dan 2:

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap 5 Tanda Kiamat yang Mulai Terasa, Apa Saja? Ini Rinciannya

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Sedangkan akikah pelaksanaannya fleksibel, bisa dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia baligh. Sebab, akikah adalah salah satu bentuk bentuk rasa syukur atas kelahiran si buah hati.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x