Cara Beli Minyak Goreng Curah Murah Pakai KTP atau Aplikasi PeduliLindungi

- 29 Juni 2022, 16:03 WIB
Pedagang menata minyak goreng curah. Simak cara beli minyak goreng murah pakai KTP atau aplikasi PeduliLindungi.
Pedagang menata minyak goreng curah. Simak cara beli minyak goreng murah pakai KTP atau aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

BERITA DIY - Berikut cara beli minyak goreng curah murah pakai KTP atau aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah murah, wajib menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Bindsar Pandjaitan. Sementara itu sosialisasi perubahan sistem pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan mulai Senin, 27 Juni 2022.

Luhut juga menjelaskan bahwa penggunaan sistem PeduliLindungi ini dilakukan agar tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah Harga Rp 14 Ribu per Liter

Kemudian banyak masyarakat yang mencari tahu bagaimana cara beli minyak goreng curah murah pakai KTP atau aplikasi PeduliLindungi. Simak langkahnya di artikel ini.

Tak jauh berbeda, Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan penggunaan PeduliLindungi dipilih karena merupakan salah satu aplikasi yang sudah matang dan familiar digunakan masyarakat dalam dua tahun terakhir.

"Waktu itu kita lihat, saat ini kita sudah ada teknologi yang sudah matang, yaitu PeduliLindungi, yang sudah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia dan setiap penggunanya pasti sudah dicek, NIK-nya sudah diverifikasi," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Lalu, bagaimana cara beli minyak goreng curah murah pakai KTP atau PeduliLindungi?

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x