Gagal Daftar Kartu Prakerja 3 Kali Bisa Download Surat Pernyataan Agar Lolos Gelombang 34 Apakah Ada? Cek Ini

- 28 Juni 2022, 12:41 WIB
Login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 34, kapan gelombang Kartu Prakerja tutup dan cara mengaktifkan Kartu Prakerja.
Login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 34, kapan gelombang Kartu Prakerja tutup dan cara mengaktifkan Kartu Prakerja. /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

BERITA DIY - Saat ini login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 34, kapan gelombang Kartu Prakerja tutup dan cara mengaktifkan Kartu Prakerja.

Yuk ketahui gagal daftar Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id 3 kali bisa download surat pernyataan agar lolos gelombang 34 apakah ada? Cek fakta berikut.

Seperti diketahui pendaftaran online program Kartu Prakerja Gelombang 34 sudah dibuka sejak pekan lalu melalui login dashboard www.prakerja.go.id.

Jika lolos seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 34, peserta lolos bakal mendapatkan total insentif yang terbilang besar, yakni Rp2,4 juta ditambah insentif survei.

Baca Juga: Pengumuman! Pendaftar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 34 Dapat 3 Tanda, Lakukan Ini Jika Tak Ada Notif

Rincian insentif yang diterima peserta lolos Kartu Prakerja tersebut ialah Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah menyediakan anggaran Rp 11 triliun untuk program Kartu Prakerja yang ditarget menyasar 4,5 juta peserta baru.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 34, Tak Perlu Cek Tanda di Dashboard www.prakerja.go.id Berubah

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x