BERITA DIY - Simak penjelasan terkait informasi Holywings Bar yang sekarang secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama, di mana dilakukan melalui promosi minuman beralkohol di media sosial.
Saat ini kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial Holywings Bar sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Dugaan penistaan agama tersebut terjadi dikarenakan unggahan promosi yang dilakukan melalui media sosial resmi Holywings, di mana memberikan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan juga "Maria".
Unggahan yang dilakukan melalui media sosial Holywings menjadi bentuk pelanggaran SARA, yang kemudian dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia sebagai dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/
Dengan diterimanya laporan dugaan penistaan agama dari Himpunan Advokat Muda Indonesia, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan terkait unggahan promosi tersebut.
Diketahui saat ini melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia, telah mengirimkan permintaan maaf terbuka.
Permintaan maaf terbuka yang diunggah oleh Holywings, menyatakan bahwa pihak Holywings telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat dan menyebarkan promosi tersebut.