- Pelaku usaha mikro.
- Bukan penerima BT PKLWN.
- Bukan Aparatur Sipil Negara.
- Bukan prajurit TNI.
- Bukan anggota Polri.
Kemenkop UKM untuk saat ini masih merancang aturan, syarat, cara daftar, hingga skema penyaluran BLT UMKM 2022.
Namun, berkaca tahun sebelumnya, masyarakat pemilik UMKM bisa mendaftarkan diri menjadi calon penerima BPUM melalui Dinas Koperasi maupun UKM setempat.
Salah satu syarat untuk mendaftar pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau pun Surat Keterangan Usaha (SKU).