Pasal 417 ayat 1 RKUHP menyatakan jika orang yang bukan suami istri dan melakukan persetubuhan (kumpul kebo) akan dapat anacaman pidana paling lama 1 tahun kurungan penjara.
6. Hukuman mati
Pada Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih ada ancaman hukuman mati.
7. Demonstrasi atau aksi demo
Pasal 273 draf RKUHP berisi unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Demikian tuntutan BEM SI di ultah Jokowi ulang tahun hari ini, 21 Juni 2022 lengkap lokasi demo RKUHP, jam berapa dan pasal-pasal RKUHP yang kontroversial.***