1. Pasal penghinaan terhadap presiden
Pada Pasal 218 RKUHP disebutkan ada hukuman terhadap penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Disinyalir akan ada konflik kepentingan, di mana yang memproses hukum adalah kepolisian di bawah instruksi presiden.
2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Dalam Pasal 240 RKUHP, rancangan ini memberikan hukuman hingga 3 tahun kepada setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah hingga mengakibatkan kerusuhan.
3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal 354 RKUHP menyatakan ada ancaman hukuman, merujuk Pasal 353, selama 1 tahun 6 bulan kepada seseorang yang menghina lembaga negara di depan umum dan melalui media elektronik.
4. Hukum yang hidup
Pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 598 RKUHP megatur hukum adat yang hidup di suatu daerah. Di mana, seseorang dapat dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah.
5. Kumpul kebo