Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Tak Kunjung Cair? Simak Cara Lapor Kendala Penerima di Hotline Kemensos Ini

- 9 Juni 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi cara lapor kendala penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu tak kunjung cair lewat Hotline Kemensos.
Ilustrasi cara lapor kendala penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu tak kunjung cair lewat Hotline Kemensos. /PEXELS/Tima Miroshnichenko

BERITA DIY - Masyarakat penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu tahun 2022 yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id namun bantuan tak kunjung cair dapat mengirimkan laporan aduan ke layanan Hotline Kemensos.

Sebanyak 18,8 juta keluarga mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu setiap bulannya dari pemerintah. Dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang tak kunjung cair karena sejumlah kendala yang dihadapi penerima dapat dilaporkan.

Sebagaimana disebutkan dalam laman Kemensos, masyarakat yang menemukan permasalahan berupa bantuan Bansos Sembako BPNT yang tak kunjung cair karena kendala, salah sasaran, terjadi penyelewengan dana, hingga pungutan liar dapat mengirimkan aduan.

Baca Juga: Bagaimana Lapor Pungli dan Salah Sasaran Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Juni 2022? Simak Cara Aduan Berikut

"Jika kalian menemukan permasalahan terkait bantuan sosial dari Kemensos yang salah sasaran, terjadi penyelewengan, atau pungutan liar. Kalian bisa langsung adukan ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 0811 10 222 10, atau bisa juga melalui email di [email protected]," tulis keterangan tertulis Kemensos.

Perlu diketahui, Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu sejak Januari 2022 lalu telah cair langsung tunai lewat Kantor Pos setempat sehingga uang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat untuk menunjang kebutuhannya.

Bantuan disalurkan secara rapel di sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan pemerintah untuk menunjang kebutuhan lebaran Idul Fitri 2022 dan di sejumlah daerah lainnya bantuan cair hanya setiap bulan.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Juni 2022 Kapan Cair? Cek Status Salur Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Oleh karena itu, jika masyarakat sudah mendapatkan Rp600 ribu pada bulan April 2022 lalu tidak termasuk dana Rp300 ribu BLT Minyak Goreng, maka uang jatah bulan Mei dan Juni 2022 telah salur sebelumnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x