- Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pelaku UMKM.
- Belum pernah penerima bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19
- Selain pejabat negara, baik anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, POLRI ataupun perangkat desa
- Hanya diperbolehkan 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Penerima program Kartu Prakerja nantinya akan menerima insentif sebesar Rp600 ribu selama empat bulan berturut-turut.
Itu Artinya penerima Kartu Prakerja akan mendapat total bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang akan cair melalui bank penyalur.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Program Kartu Prakerja sendiri telah berjalan sejak tahun 2020 dan hingga kini telah mencapai gelombang 30.