BERITA DIY - Berikut cara cek daftar tunggu Haji 2022 di link resmi Kemenag lengkap nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada tahun 1443 H.
Sebagaimana diketahui, Dotjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) telah merilis daftar nama hari reguler yang berangkat pada tahun ini, 2022 melalui laman resmi Kemenag.
Bagi Anda yang namanya sudah terdaftar atau masuk antrean daftar tunggu Haji 2022, maka Anda harus segera konfirmasi di bank tempat mendaftar.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji, Indonesia Tahun 1443 Hijriah memiliki rincian 92,825 Kuota Haji reguler dan 7.226 Kuota Haji Khusus.
Kuota jemaah Haji tahun ini 2022 diperuntukkan bagi mereka yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji serta berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022.
Selain itu untuk biaya keberangkatan Haji setiap embarkasi memiliki perbedaan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada.
Adapun syarat berangkat haji yaitu harus sudah vaksin. Berikut vaksin yang diakui Arab Saudi: