Nah, sebelumnya perhatikan juga syarat agar bisa lolos menjadi penerima BLT UMKM. Di antaranya adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Dapat SMS Seperti Ini? Selamat, BLT UMKM Cair Tanpa Perlu Cek NIK KTP di Eform BRI
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Kemenkop akan menyeleksi siapa saja pelaku UMKM yang berhak memperoleh BPUM. Lalu, dana BPUM disalurkan pemerintah melalui BRI dan BNI.
Baca Juga: Tak Perlu Terdaftar di Eform BRI, BPUM 2022 Rp 1,2 Juta Cair ke Belasan Ribu UMKM Berciri Ini
Oleh karena itu, data penerima BLT UMKM bisa dicek dengan klik link BPUM di eform.bri.co.id. Berikut caranya: