Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan perlindungan sosial di antaranya sebagai berikut:
1. Sumber APBD: KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU
2. Sumber APBN: PBI, Bansos PKH, BST, Bansos Sembako (BPNT)
Cara untuk daftar masuk dalam DTKS tersebut adalah dengan mengisi link pendaftaran yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS pada 9-28 Mei 2022 bagi warganya yang ingin dapat bantuan dari pemerintah.
Berikut cara daftar bansos PKH Tahap 2 Mei 2022 melalui link DTKS bagi warga DKI Jakarta:
1. Buka link dtks.jakarta.go.id
2. Registrasi terlebih dahulu jika belum memiliki akun