Perhatian! Polisi Terapkan Tilang ETLE Pakai Kamera HP: Lokasi, Mekanisme dan Sasaran Tilang Elektronik

- 24 Mei 2022, 11:46 WIB
Penjelasan polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang.
Penjelasan polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang. /Tangkapan layar YouTube NTMC Channel/

BERITA DIY - Perhatian, polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP. Simak penjelasan beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang elektronik pada artikel berikut.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan skema tilang baru berbasis kamera. 

Diketahui, sudah dikenal luas masyarakat ETLE mengunakan kamera yang diletakkan di beberapa titik jalan raya.

Kali ini, polisi kembali berinovasi dengan menerapkan tilang ETLE memakai kamera HP.

Baca Juga: Viral di TikTok Video Pengemudi Pajero Tampar Sopir Yaris: Penyebab, Kronologi hingga Korban Lapor Polisi

Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, pada Selasa, 24 Mei 2022, salah satu lokasi yang sudah menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP yaitu wilayah Polda Jawa Tengah.

Disebutka bahwa sudah ada 350 unit ETLE mobile yang tersebar di 35 Polres di Jawa Tengah

Mekanisme tilang ETLE pakai kamera HP

Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Muhammad Adiel Aristo, pun menjelaskan mekanisme tilang ETLE atau tilang elektronik pakai kamera HP. 

HP yang digunakan dalam tilang ETLE ini terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Petugas membawa HP tersebut saat melakukan patroli.

Baca Juga: Kronologi Penusukan di Jogja yang Tewaskan 2 Pemuda: Dugaan Permasalahan dan Update dari Polisi

“Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus Mobile Go-Sigap ini,” kata Adiel.

Hasil foto yang dibidik petugas itu pun akan terkirim langsung ke admin di Ditlantas Polda Jawa Tengah. Urusan tilang ini selanjutnya bisa diselesaikan secara online.

Polisi akan mengirim surat konfirmasi ke rumah pelanggar aturan lalu lintas. Pelanggar bisa menghubungi contact center yang ada di surat tersebut untuk tanya jawab dan menyelesaikan urusan tilang tanpa harus ke kantor polisi.

Selanjutnya, pelanggar tinggal mengirimkan foto KTP, SIM dan STNK kendaraan yang melanggar. Polisi pun akan membuatkan tilang online dan memberikan nomor BRIVA untuk pembayaran tilang.

Baca Juga: Daftar Artis yang Dipanggil Polisi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Virzha hingga Billy Syahputra

Pelanggar kemudian membayar tilang elektronik dengan nomor BRIVA di ATM BRI atau kantor BRI. Selanjutnya, pelanggar tinggal mengirim kembali bukti pembayaran tilang ke call center kepolisian agar proses tilang dianggap selesai.

Sasaran tilang ETLE pakai kamera HP

Dijelaskan, sasaran tilang ETLE pakai kamera HP ini adalah pelanggaran lalu lintas kasat mata. Di antaranya adalah:

- Tidak menggunakan helm.

- Tidak menggunakan spion.

- Nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan.

- Melanggar rambu lalu lintas.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM 2022, Biaya dan Berkas yang Harus Dilengkapi via Satpas Polres maupun Aplikasi Online

Program ETLE Mobile di wilayah Polda Jawa Tengah ini disebut sudah sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab kecelakaan lalu lintas merupakan imbah pelanggaran lalu lintas. 

Demikian penjelasan polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang elektronik.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x