Meski demikian, mengenai jumlah minimal 2 kata yang dihimbau diberikan kepada nama tersebut bersifat himbauan, sehingga bagi yang akan tetap menggunakan 1 kata dalam nama yang digunakan tetap diperbolehkan.
Terkait dengan tujuan untuk mengatur jumlah karakter dan kata yang terdapat dalam nama ini sendiri, seperti yang dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, untuk memberikan kemudahan pada layanan publik yang diselenggarakan.
Disebutkan dengan diaturnya mengenai nama tersebut diharapkan akan memudahkan masyarakat saat melakukan atau mengurus sejumlah berkas yaitu seperti pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.
Selain mengatur mengenai nama, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga menyatakan bahwa dokumen pencatatan nama yang telah terbit sebelumnya akan tetap berlaku secara resmi.
Untuk lebih lengkapnya, mengenai isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dapat dilakukan download aturan lengkapnya dengan menggunakan link sebagai berikut ini:
Demikianlah link download yang dapat digunakan mengenai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pencatatan nama dan berlaku mulai ditandatangani pada 21 April 2022 yang lalu.***