Link Download Aturan Baru KTP dan Pencatatan Nama: Unduh Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di Sini

- 24 Mei 2022, 11:00 WIB
Berikut link download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tetang pencatatan nama pada KTP.
Berikut link download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tetang pencatatan nama pada KTP. /Tangkapan layar/Permendagri

BERITA DIY - Inilah link yang dapat digunakan untuk download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama dan aturan baru KTP.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri secara resmi telah menerbitkan peraturan dengan nomor 73 tahun 2022 yang berisikan tentang aturan encatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan terbaru yang tersurat dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama tersebut telah dikeluarkan dan resmi menjadi landasan mulai resmi ditandatangani pada 21 April 2022 yang lalu.

Baca Juga: Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata hingga Maksimal 60 Karakter Menurut Permendagri

Dalam peraturan yang baru dikeluarkan tersebut, disebutkan memang mengatur mengenai pencatatan nama di berbagai dokumen resmi milik negara yaitu seperti pada akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut juga memberikan penjelasan atau tata cara pencatatan nama pada sejumlah dokumen atau identitas yang nantinya dimiliki.

Munculnya Permendagri terbaru mengenai pencatatan nama ini sendiri sebelumnya disebutkan juga untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan atau mengurus berbagai urusan yang menggunakan dokumen resmi.

Baca Juga: Aturan Baru KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Maksimal 60 Karakter dan Tak Boleh Sertakan Gelar

Salah satu isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut mengatur mengenai jumlah karakter maksimal yang diperbolehkan dan juga jumlah kata dalam sebuah nama lengkap.

Mengenai jumlah karakter yang diperbolehkan untuk digunakan dalam sebuah nama, disebutkan maksimal adalah 60 karakter dan juga terdiri minimal dari 2 kata yang dimiliki,

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x