- Masukkan nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "Proses Inquiry"
Berikut kriteria penerima BLT UMKM pada tahun sebelumnya
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
Baca Juga: Alternatif UMKM yang Gagal Dapat BPUM, Bisa Cairkan BLT Rp2,4 Juta Tanpa ke Eform BRI Kemenkop UKM
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan dokuemn sebagai berikut:
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Tiak sedang memiliki kredit usaha rakyat (KUR) di bank
5. BUkan termasuk golongan terlarang yang tidak berhak dapat bantuan ini, seperti: