7. Pimpinan dan anggota DPRD
8. Aparatur Sipil Negara
9. Kepala Desa dan Perangkat Desa
10. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN/BUMD
Demikian informasi 10 golongan ini yang dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja 2022 gelombang 30.***