Untuk mengetahui syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 30 dapat Anda simak di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Sudah dinyatakan lulus pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pelaku UMKM.
- Belum pernah penerima bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19
- Selain pejabat negara, baik anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, POLRI ataupun perangkat desa
- Hanya diperbolehkan 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Cek Nama Penerima di Prakerja.go.id Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30 Diumumkan Melalui SMS
Bagi WNI yang memiliki syarat diatas dapat mendaftar secara mandiri menggunkan HP melalui link prakerja.go.id.