KPM yang akan mendapatkan bansos sembako BPNT adalah masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan antara lain adalah masyarakat miskin atau rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selain itu, masyarakat termasuk dalam kelompok warga terdampak Covid-19 karena mengalami penurunan pendapatan atau lainnya, serta terdaftar di aplikasi Cek Bansos dan cekbansos.kemensos.go.id.***